Tepergok, Spesialis Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga

Minggu, 26 Agustus 2018 - 18:12 WIB
Tepergok, Spesialis Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga
Tepergok, Spesialis Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga
A A A
BEKASI - Spesialis pencuri sepeda motor menderita luka lebam di wajah akibat diamuk massa di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 25 Agustus 2018. Tersangka, KH (31), langsung diamankan petugas kepolisian.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Kampung Rawa Banteng RT01/02, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Saat itu, KH tengah mendorong sepeda motor Honda Beat B 4392 FMF milik korban, Abdul Latief (38).

Secara bersamaan, aksi KH terpergok korban yang saat itu sedang menyantap makan siang di sebuah warung tegal (warteg) yang tak jauh dari bengkel. Abdul kemudian berlari sambil berteriak maling menghampiri KH. "Panik karena dikejar, KH menabrak korban," katanya.

Warga yang mendengar dan melihat peristiwa itu kemudian membantu menangkap KH beserta barang bukti sepeda motor korban. Massa yang kesal dengan ulahnya, kemudian memukul wajah KH dengan tangan kosong hingga mengalami luka di bagian bibir dan pipinya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menambahkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Cikarang Pusat. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuannya, sekaligus barang bukti berupa sebuah kunci berbentuk T.

Menurut dia, kunci berbentuk T biasanya digunakan oleh kawanan pencuri sepeda motor untuk membobol rumah kunci kendaraan korban. "Setelah motor dibobol, tersangka langsung membawa kabur kendaraan korban. Hanya dalam waktu beberapa menit saja, tersangka mampu menguasainya," kata Bibilim.

Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor curian kerap dijual ke rekannya di daerah Karawang dengan harga bervariasi, tergantung jenis, merk dan tahun produksi kendaraan. Namun biasanya sepeda motor curian dijual sekitar Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.

Sejauh ini, kata dia, tersangka diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saja yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Berbeda bila KH melakukan pencurian dengan kekerasan, dia akan diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara bisa 10 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9030 seconds (0.1#10.140)