Perempuan Ini Dikriminalisasi, RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice

Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:16 WIB
loading...
A A A
Amriadi mengatakan, N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" jelas Amriadi.

Oleh sebab itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N. "Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum," tegas Amriadi.

Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya," sambung Amriadi.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)