Perempuan Ini Dikriminalisasi, RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya, di daerah Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
N didampingi RPA Perindo lantaran N telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, meski sebelumnya sudah mengakui perbuatannya dan mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti biaya kerugian perusahaannya.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan dirinya bersama Ketua DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, menemui N di Rutan Pondok Bambu untuk meninjau kondisi N sebagai bagian dari pendampingan. Amriadi mengatakan kasus hukum yang menjerat N terlalu dipaksakan dan tidak berkeadilan.
"Dari pembicaraan N kepada kami, kita melihat dia mengakui perbuatannya dan kooperatif. N bahkan mau mengganti rugi atas perbuatannya," terang Amriadi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Amriadi mengungkapkan, N sudah bekerja di perusahaannya selama lima tahun. Namun dari keterangan yang didapatkan Amriadi, N tidak mendapatkan upah yang layak maupun jaminan kesehatan.
"N di perusahaannya itu dirinya tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Tidak diberikan BPJS, tidak diberikan upah lembur. Maka dari itu N melakukan penggelapan," ujarnya.
Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah. Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.
"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.
"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," lanjut Amriadi.
Amriadi mengatakan, N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.
"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" jelas Amriadi.
Oleh sebab itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N. "Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum," tegas Amriadi.
Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya," sambung Amriadi.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
N didampingi RPA Perindo lantaran N telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, meski sebelumnya sudah mengakui perbuatannya dan mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti biaya kerugian perusahaannya.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan dirinya bersama Ketua DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, menemui N di Rutan Pondok Bambu untuk meninjau kondisi N sebagai bagian dari pendampingan. Amriadi mengatakan kasus hukum yang menjerat N terlalu dipaksakan dan tidak berkeadilan.
"Dari pembicaraan N kepada kami, kita melihat dia mengakui perbuatannya dan kooperatif. N bahkan mau mengganti rugi atas perbuatannya," terang Amriadi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Amriadi mengungkapkan, N sudah bekerja di perusahaannya selama lima tahun. Namun dari keterangan yang didapatkan Amriadi, N tidak mendapatkan upah yang layak maupun jaminan kesehatan.
"N di perusahaannya itu dirinya tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Tidak diberikan BPJS, tidak diberikan upah lembur. Maka dari itu N melakukan penggelapan," ujarnya.
Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah. Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.
"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.
"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," lanjut Amriadi.
Amriadi mengatakan, N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.
"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" jelas Amriadi.
Oleh sebab itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N. "Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum," tegas Amriadi.
Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya," sambung Amriadi.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(maf)