Rektor UP Dinonaktifkan Gara-gara Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
Rektor UP Dinonaktifkan Gara-gara Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menonaktifkan Rektor UP inisial ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 2 bawahannya. Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menonaktifkan Rektor UP inisial ETH. Hal itu terjadi setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 2 bawahannya.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor. Sehingga, ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai Rektor UP melainkan hanya menonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.



“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ujar Yoga di Kampus UP, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara sama tapi dengan korban berbeda berinisial DF.

Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya ada dua korban, yang membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.

Untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang.

Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ di akhir Februari 2023.

"Hampir sama kejadiannya, cuma DF memang dicium, tapi posisinya wajahnya DF dipegangin terus diciumin. Si DF waktu itu usianya masih muda. Kejadiannya itu dia masih 23 tahun," kata Amanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan dua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Dia memastikan dua laporan akan diusut oleh penyidik.

Untuk laporan polisi yang diterima di Polda Metro Jaya dengan pelapor RZ sudah 8 saksi telah diperiksa. Hanya saja untuk saksi terlapor atau terduga pelaku belum dapat diperiksa karena berhalangan hadir. "Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2802 seconds (0.1#10.140)