Penjelasan Kemendagri Soal Aturan Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 20:21 WIB
Penjelasan Kemendagri Soal Aturan Pengunduran Diri Sandiaga Uno
Penjelasan Kemendagri Soal Aturan Pengunduran Diri Sandiaga Uno
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan mekanisme penggantian Wakil Gubernur DKI Jakarta, pasca-mundurnya Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, aturan pengunduran diri Sandiaga Uno dari kursi Wakil Gubernur DKI. Surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD.

Selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/8/2018).

Hal itu menyusul pengunduran diri Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, surat pengunduran diri Sandiaga pun telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pagi tadi.
Bahtiar menuturkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna.

Nantinya diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. "Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," tuturnya.

Bahtiar melanjutkan, aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri, berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat dilakukan jika ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.

"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," ucap dia.
Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Seharusnya Sandiaga tidak perlu mundur dari Wagub jika maju di Pilpres 2019. Namun, surat pengunduran diri Sandiaga tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-undang

"Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap. Dan perlu kami tegaskan bahwa proses administrasi tersebut berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda tidak akan mengganggu prosess pencalonan beliau sebagai cawapres," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4323 seconds (0.1#10.140)