Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP, Polisi: 8 Saksi Termasuk Korban Diperiksa

Senin, 26 Februari 2024 - 18:28 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP, Polisi: 8 Saksi Termasuk Korban Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditkrimum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak delapan saksi telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno (ETH). Salah satu yang diperiksa adalah pelapor dugaan pelecehan berinisial RZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. "Ada delapan tadi ya, nanti untuk detailnya ini dari pihak mana akan kami pastikan lagi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

Ade menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa ialah RZ yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Sedianya diduga pelaku ETH diperiksa hari ini, namun dia meminta penundaan pemeriksaan.



"RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban. Sedianya dijadwalkan hari ini tadi pagi untul terlapor diambil keterangan dalam rangka penyelidikan namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima tadi," jelasnya.

Sebelumnya, Edie dilaporkan dua orang perempuan atas dugaan pelecehan seksual. Laooran dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Ookda Metro Jaya.



Laporan di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap R terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor saat korban mendatangi ruangan terlapor.

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu 24 Februari 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)