Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

Senin, 26 Februari 2024 - 13:59 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno ditunda hingga 29 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda proses pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno (ETH). Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Iya (ditunda), jadi tanggal 29 Februari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Penundaan pemeriksaan itu dilakukan atas permohonan dari ETH. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.



Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang perihal penyebabnya. Hanya disampaikan, ETH memiliki kegiatan lain yang tak bisa dibatalkan.

"Sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ujar pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan.



Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila.

Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan. "Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade

Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.

Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)