Rektor UP Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 26 Februari 2024 - 12:43 WIB
loading...
Rektor UP Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Dr Edei Toet Hedartno (ETH) tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Dr Edie Toet Hedratno (ETH) tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini. Edei sedianya diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.

Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan mengonfirmasi kliennya berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal. "Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," ujar Raden, Senin (26/2/2024).

Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengirim surat permohonan untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan. "Tim kami juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tuturnya.



Sebelumnya, Edei dilaporkan dua perempuan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Laporan di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.



Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap R terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor saat korban mendatangi ruangan terlapor.

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak hanya itu, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu, 24 Februari 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)