Sidang di PN Jakarta Timur, Dokter Ryan Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 25 Juli 2018 - 09:30 WIB
Sidang di PN Jakarta Timur, Dokter Ryan Dituntut Hukuman Mati
Sidang di PN Jakarta Timur, Dokter Ryan Dituntut Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan dr Lety Sultri yang dihabisi nyawanya dengan cara ditembak oleh suaminya dr Ryan Helmi di Klinik Az Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017 lalu. Kini kasus pembunuhan itu telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahkan agenda sidang sudah masuk dalam tahap penuntutan.Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung pada Selasa 24 Juli 2018 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dr Ryan Helmi, pembunuh istrinya dr Lety Sultri dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran JPU melihat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
"Iya benar tim jaksa menuntut terdakwa (dr Ryan Helmi) dengan tuntutan hukuman pidana mati," ujar Humas PN Jakarta Timur, Safrudin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/7/2018). (Baca Juga: Dokter Tewas Ditembak Suami di Klinik Tempat Praktik di Cawang
Menurut Safrudin, berdasarkan salinan tuntutan JPU yang diketahuinya, ada yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman mati, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, perbuatannya memiliki senjata api secara ilegal dilarang karena saat salah dalam penggunannya membahayakan orang lain.

Sedang hal meringankannya, tambah Safrudin, tidak ada. sambungnya, JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa memenuhi pasal yang dikenakan dalam dakwaan, yakni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kesatu primair dan kedua. (Baca Juga: Dokter Tewas Ditembak Suami, Pelaku Tak Terima Diceraikan
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak," katanya.

Sekadar diketahui, dr. Ryan Helmi menjalani persidangan di PN Jakarta Timur pada Selasa, 24 Juli 2018 terkait perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa istrinya dengan cara ditembak. Lety ditembak di Klinik Az Zahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis 9 November 2017 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5121 seconds (0.1#10.140)