Maju Jadi Caleg, Status Eks Wali Kota Jakbar Masih PNS
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang maju dalam bakal calon anggota legislatif (Caleg) belum pensiun sebagai PNS. Kepastian ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Beliau (Anas Effendi) belum mengajukan pensiun, dan belum diproses,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Anies menuturkan, surat pengunduran Anas belum sampai dimejanya. Karena itu Anies pun yakin Anas masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.( Baca: Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas )
“Setahu saya belum diproses. Tapi nanti boleh saja dicek siapa tahu hari ini sudah diproses,” ujarnya. Untuk diketahui berdasarkan Undang Undang RI No 8/2012 Bab 7 Pasal 51 menyebutkan bahwa apartur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya.
Selain diduga melanggar UU, Anas dinilai melanggar PKPU RI No 20/2018 Bab 2 Pasal 7 yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Beliau (Anas Effendi) belum mengajukan pensiun, dan belum diproses,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Anies menuturkan, surat pengunduran Anas belum sampai dimejanya. Karena itu Anies pun yakin Anas masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.( Baca: Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas )
“Setahu saya belum diproses. Tapi nanti boleh saja dicek siapa tahu hari ini sudah diproses,” ujarnya. Untuk diketahui berdasarkan Undang Undang RI No 8/2012 Bab 7 Pasal 51 menyebutkan bahwa apartur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya.
Selain diduga melanggar UU, Anas dinilai melanggar PKPU RI No 20/2018 Bab 2 Pasal 7 yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai ASN.
(whb)