Kasus Positif Melonjak, Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggar Masker

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12 WIB
loading...
Kasus Positif Melonjak, Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggar Masker
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai kembali menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi yang tak mengenakan masker. Hal itu menyusul kian melonjaknya kasus positif Covid-19 yang didominasi klaster rumah tangga atau keluarga, perkantoran dan tenaga kesehatan.

"Hari ini petugas sudah keliling melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia masker ke sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor, setelah itu baru ke pusat-pusat keramaian, baik di tingkat kecamatan hingga kelurahan," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor, Abdul Manan Tampubolon, Kamis (13/08/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyebutkan, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

"Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020," katanya.

Alma menjelaskan, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta. "Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda," katanya. ( )

Sementara hingga saat ini, kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya. "Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyebutkan sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor.

"Nanti juga kita akan razia masker di seluruh wilayah, khususnya yang masuk dalam zona merah diantaranya Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk mentaati aturan yang dibuat Pemkot Bogor dalam bentuk Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini.

"Kami berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19," katanya. (Baca juga: Pengawasan Lemah, Sanksi Denda Progresif PSBB Transisi Sia-sia )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)