1 Agustus, Satlantas Jakpus Baru Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Rabu, 18 Juli 2018 - 10:51 WIB
1 Agustus, Satlantas Jakpus Baru Tilang Pelanggar Ganjil Genap
1 Agustus, Satlantas Jakpus Baru Tilang Pelanggar Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Satlantas Polres Jakarta Pusat tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap. Tilang baru akan diberikan pada pelanggar 1 Agustus 2018 mendatang.

Kasatlantas Jakarta Pusat, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pada hari ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lokasi perluasan ganji genap. Namun, sebelum 1 Agustus 2018, petugas Satlantas tidak diperbolehkan melakukan penindakan (tilang) kecuali di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Petugas di lapangan memberikan teguran pelat nomor ganjil yang melintas di kawasan perluasan pada hari ini. Selain itu, pengendara pelat ganjil diberikan arahan untuk melintas mengambil jalur alternatif.

"Intinya kita sukseskan Asian Games, semoga tercipta kamtibcarlantas dan tidak ada kecelakaan menonjol dengan ganjil genap. Semoga bermanfaat buat semuanya," kata Juang kepada SINDOnews, Rabu (18/7/2018).

Sekadar informasi, wilayah Jakarta Pusat, selain Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, sejumlah jalan yang menjadi kawasan ganjil genap di antaranya Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Adapun rute alternatif yang bisa dilalui pengendara diantaranya Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Gunung Sahari hingga Jalan Kramat Raya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5039 seconds (0.1#10.140)