Dua dari Tiga Perusahaan Lelang ERP Pernah Uji Coba di Jakarta

Minggu, 15 Juli 2018 - 22:04 WIB
Dua dari Tiga Perusahaan Lelang ERP Pernah Uji Coba di Jakarta
Dua dari Tiga Perusahaan Lelang ERP Pernah Uji Coba di Jakarta
A A A
JAKARTA - Sistem jalan berbayar elektronik (JBE) atau Elektronik Road Pricing (ERP) di Jakarta akan dibangun pada Oktober 2018. Jalan Sudirman-Bundaran HI menjadi tahap pertama ERP diterapkan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko mengatakan, proses lelang ERP saat ini sudah mengerucut ke tiga perusahaan. Dua perusahaan di antaranya pernah mengujuicobakan sistem ERP di dua ruas jalan protokol Jakarta, yakni Jalan Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, lelang yang dilakukan tidak mengacu kepada tekhnologi tertentu, melainkan lebih kepada Key Performance Indikator (KPI). Artinya, meskipun dua perusahaan yang pernah mengujicobakan ERP di Jakarta dengan tekhnologi DSRC, ERP tidak akan kembali dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Dari tiga perusahaan akan mengerucut ke satu perusahaan yang diumumkan pada Oktober 2018 mendatang. Setelah itu, pemenang lelang langsung membangun infrastruktur jalan berbayar tersebut," kata Sigit saat dihubungi, Minggu (15/7/2018)

Sigit menjelaskan, proses pembangunan ERP membutuhkan waktu dan ditargetkan selesai pada 2019. Pelaksanaannya sendiri bergantung pada waktu pengoperasian Mass Rapid Transit (MRT). Pasalnya, untuk menerapkan ERP disyaratkan ruas jalan harus dilalui oleh multi-transportasi atau lebih dari satu jenis transportasi.

Untuk itu, lanjut Sigit, pada tahap pertama, ERP akan diterapkan di ruas jalan Sudirman-Bundaran HI. Sementara untuk tahap kedua akan diterapkan dari bundaran HI-Merdeka barat setelah pembangunan MRT pembangunan MRT bundaran HI-Kampung badan.

"Target kita satu bulan setelah itu kita terapkan ERP karena disyaratkan pengoperasian jalan berbayar harus sudah dilayani beragam transportasi. Jadi, jangan cuma satu layanan saja, misalya BRT (bus rapid transit). Makanya MRT ini jadi tolak ukur kapan kita terapkan ERP," katanya.

Selain menyiapkan infrastruktur pendukung ERP, Sigit menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelesaikan naskah akademik untuk peraturan daerah (Perda) tentang sistem ERP. Rancangan Perda (Raperda) itu sudah masuk agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ditargetkan Perda selesai pada Desember tahun ini.

Saat ini sistem ERP diatur oleh Perda Nomor5/2015 tentang transportasi. Sayangnya, dalam Perda tersebut, tidak mengatur secara spesifik terkait mekanisme pengembangan ERP ke depannya. Baik itu tarif, atau pengembangan koridor.

"Idealnya ada perda sendiri. Di Perda No5/2014 disebut ERP baru hanya akan diterapkan di 19,2Km ruas jalan. Sementara, MRT Jakarta mengusulkan area based, bukan hanya sekadar koridor based," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno optimis ERP akan hadir di Jakarta pada Maret 2019 ketika MRT beroperasi. Sebab, dalam lelang yang sudah mengantongi tiga perusahaan, tidak mengacu kepada tekhnologi tertentu dan berbasis kepada pengalaman terbaik.

Apalagi, lanjut Sandi, Tim Gubernur Untuk percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah melakukan kajian, sosialisasi dan menyusun regulasi untuk meberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan bahwa ini adalah best practice dan tidak ada mencederai persaingan usaha.

"Kita tidak mau ada yang tidak berpengalaman ikut, akhirnya mereka ngga bisa mengoperasikan dan yang dirugikan warga Jakarta. Karena ini uangnya kan pakai uang warga Jakarta juga. Jadi kita memang ingin memberikan keyakinan bahwa ini semuanya transparan, best practice, dan teknologinya ini sudah teruji," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menuturkan, penerapan ERP tidak cukup dengan hanya melakukan pembangunan infrastrukturnya saja. Menurutnya, Pemprov DKI harus mempercepat pengintegrasian basis data kendaraan bermotor dengan kepolisian. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan bisa jelas dan fungsi ERP bisa berjalan dengan maksimal.

"Salah satu pendukung operasional ERP, semua kendaraan harus sesuai data kepemilikan. Hal ini saja belum ada progresnya," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sistem ERP sejak 2012 telah direncanakan oleh Gubernur DKI Joko widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu. Kemudian, pada 2014 uji coba pun dilakukan dengan hanya menggunakan standar internasional yang dipakai banyak negara maju. Diantaranya, yakni DSRC 5,8 Ghz atau komunikasi jarak pendek yang menggunakan frekuenzi 5,8 GHZ; One-Piece On Board Unit (Obu) yang digunakan sebagai identitas elektronik untuk media pembayaran terkoneksi kepada akun pada sistem pusat; kamera ALPR yang dapat mendeteksi atau mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis; Multi Lane Free Flow, yang dapat mendeteksi kendaraan multi jalur tanpa perlu berhenti pada waktu proses pemungutan tarid, dan sebagainya.

Pada 2015, Ahok yang menjadi Gubernur meminta agar ERP segera diterapkan. Namun lelang ERP melalui lelang investasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai terlalu lama dan akhirnya lelang dilakukan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP.

Setelah dipelajari, Pemprov DKI akan merugi bila lelang investasi dilakukan. Sebab, didalamnya mengatur kerjasama yang dimana intinya perusahaan swasta dapat membangun dan mengoperasikanya selama delapan-sepuluh tahun. Padahal, dalam dua tahun, modal invetasi pembangunan sistem ERP sebesar Rp2,8 triliun sudah bisa balik modal.

Untuk itu, BLUD ERP memilih agar lelang ERP dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Nantinya, Perusahaan swasta yang memenangkan lelang akan ditayangkan di e-Katalog dan DKI siap bekerjasama dengan perusahaan tersebut. Dalam kerjasama yang dilakukan, perusahaan swasta hanya berkewajiban membangun segala infrastrukturnya. Setelah selesai, DKI akan segera membayarnya melalui pinjaman Bank.

Lelang pun dilakukan pada Juli 2016 namun pada awal 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempermasalahkan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang hanya memuat penggunaan tekhnologi DSRC.

Revisi Pergub nomor 149 pun dilakukan dengan menghilangkan kalimat teknologi DsRC. Sehingga, lelang yang sudah berjalan dengan tekhnologi DSRC sejak pertengahan tahun lalu terpaksa kembali diulang dengan menampung semua teknologi yang dipakai dalam ERP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)