Ledakan di Grand Wijaya, Polisi Sita Tabung Gas dan Selang Regulator

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:28 WIB
Ledakan di Grand Wijaya, Polisi Sita Tabung Gas dan Selang Regulator
Ledakan di Grand Wijaya, Polisi Sita Tabung Gas dan Selang Regulator
A A A
JAKARTA - Tim Puslabfor dan Inafis Polri selesai melakukan olah TKP di lokasi ledakan tabung gas yang terjadi di kantor PT Provalindo Nusa & KJPP Febriman Siregar Dan Rekan di Kompleks Ruko Grand Wiyaya Centre, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, barang bukti yang dibawa dari lokasi kejadian berupa tabung gas ukuran 12 kilogram dan selang regulator serta kompor gas. Barang bukti yang disita dari hasil olah TKP itu dibawa ke Puslabfor Polri untuk diselidiki.

"Yang jelas tabung gas dan regulator sama kompornya yang sudah dibawa," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, ledakan itu terjadi dalam satu ruangan di lantai bawah, di bagian belakang dapur dan tak sampai menimbulkan api yang besar. Gas yang bocor itu mengumpul di satu ruang tersebut sehingga saat ada percikan api, terjadi ledakan. (Baca: Tabung Gas 12 Kg Meledak di Grand Wijaya, 3 Ruko dan 1 Mobil Rusak )

Sejauh ini, bebernya, polisi belum menyimpulkan ada tidaknya kelalaian di kasus itu. Sedang tiga OB bernama Pulonggono, Aryudha, dan Kasbi yang ada di lantai atas saat kejadian mengaku tak menggunakan kompor sehingga tak tahu tentang kebocoran gas.

Sementara itu, Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Kabid Balmetfor) Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, waktu pengujian barang bukti itu akan dilakukan selama satu pekan. "Kurang lebih satu minggu (kita analisa)," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)