Polda Metro Sebut Anak Tamara Tyasmara Sempat Coba Selamatkan Diri tapi Digagalkan

Senin, 12 Februari 2024 - 17:37 WIB
loading...
Polda Metro Sebut Anak Tamara Tyasmara Sempat Coba Selamatkan Diri tapi Digagalkan
Polisi sebut anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan oleh tersangka, Yudha Arfandi di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi sebut anak dari artis Tamara Tyasmara , Dante (6) sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan oleh tersangka, Yudha Arfandi di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, hal tersebut digagalkan oleh pelaku.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).



Setelah itu, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Namun, saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernapas dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Diduga tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Wira juga mengatakan ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit lamanya.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.



Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)