Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap

Senin, 02 Juli 2018 - 15:06 WIB
Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap
Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Kebijakan perluasan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dalam rangka Asian Games 2018 mulai diuji coba, Senin (2/7/2018). Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan terkena aturan ini.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), dan kendaraan dinas.

Kemudian kendaraan atlet dan official yang memiliki tanda khusus (sticker) Asian Games, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang bahan bakar minyak dan gas, serta sepeda motor.

"Terkecuali pada kawasan yang memang telah diberlakukan kawasan perluasan ganjil genap," ujarnya, Senin (2/7/2018). (Baca juga: Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap, Masyarakat Diimbau Berpartisipasi)

Menurut dia, kebijakan perluasan aturan ganjil genap saat ini masih tahap sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan brosur kepada pengendara agar mengetahui kawasan perluasan ganjil genap, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap


Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menurunkan 100 personel dalam kegiatan sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap itu. Seluruh personel itu disebar di sejumlah titik. (Baca juga: Uji Coba Kawasan Ganjil Genap, Petugas Bagikan Pamflet ke Pengendara)

Setiap titik ditempatkan lima personel untuk melakukan kegiatan sosialisasi uji coba ganjil genap mulai pukul 06.0-14.00 (shift pagi), dan pukul 14.00-21.00 (shift siang).

Adapun lokasi penempatan petugas ganjil genap di Jakarta Selatan, yakni:
- Simpang Ciputat Raya
- Simpang Kartini
- Bundaran Metro Pondok Indah
- Simpang Pondok Indah Mall
- Simpang Gancit
- Simpang Bungur
- Simpang Kebayoran Baru
- Simpang Pancoran
- Simpang Tandean Gatsu
- Simpang Galunggung
- Simpang DR Satrio
- Simpang Kuningan
- Simpang Tandean
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8132 seconds (0.1#10.140)