Warga Pinangsia Keluhkan Keberadaan Kantor Ekspedisi karena Picu Kerusakan Kendaraan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:49 WIB
loading...
Warga Pinangsia Keluhkan Keberadaan Kantor Ekspedisi karena Picu Kerusakan Kendaraan
Warga Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat mengeluhkan keberadaan kantor ekspedisi di Kompleks Artha Center karena kerap merusak kendaraan milik warga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat mengeluhkan keberadaan kantor ekspedisi di Kompleks Artha Center atau tepatnya di sebelah Stasiun Kereta Api Pangeran Jayakarta. Pasalnya lalu lalang kendaraan bertonase berat itu kerap merusak kendaraan warga.

Terbaru, sebuah mobil Honda HRV rusak parah seusai ditabrak mobil box fuso milik ekspedisi. Kondisi mobil alami penyok hingga robek di bagian belakang pintu sisi kanan.

“Sebelumnya pernah mobil Alphard juga rusak diserempet membuat spion mobil terlepas, belum baret-baret di bagian mobil dan pernak juga ada kendaraan Kijang Inova yang ditabrak hingga bempernya rusak,” kata salahs seorang warga bernama Fulgensius Jimmy, Jumat (26/1/2024).



Jimmy yang tak lain pemilik mobil HRV yang rusak itu mengakui angkutan ekspedisi yang kerap menurunkan dan menaikan barang di ruko itu berjalan tidak hati-hati. Bahkan mereka suka menyerempet kendaraan yang terparkir disitu.

Termasuk jalanan di sekitar yang kemudian rusak parah akibat tonase kendaraan ekspedisi. Imbasnya jalanan di sana kerap menggenangi jalanan sewaktu hujan lebat atau jalan rusak parah.



Meski sempat mencoba berkomunikasi dengan pemilik kantor ekspedisi didampingi pengurus Rukun Tetangga (RT). Namun upaya itu tak berbuah hasil, pemilik terkesan menyepelekan dan hanya mau membayar kerugian seadanya.

“Contoh mobil saya, rusak parah hanya diganti Rp1 juta. Pemiliknya seperti tak peduli, alasannya semuanya merupakan tanggung jawab sopir sendiri karena telah ada perjanjian kerja,” katanya.

Hasil penelusuran yang dilakukan terhadap kantor pusat ekspedisi tersebut diketahui tidak berizin termasuk kantor yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta No. 8 Komplek Artha Center juga tidak ada izin dari tetangganya.

Hal itu terungkap usai pengurus RT dan warga melaporkan hal ini ke bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui platform JAKI. “Kantornya pusatnya di Lampung, itu pun perizinannya belum keluar dan sedang proses. Sementara di ruko ini, belum terdaftar dan tidak ada izin,” katanya.

Terhadap itu, Jimmy mengaku telah bersurat kepada sejumlah instansi mulai dari kelurahan, DPR RI, Kementerian, Pemprov DKI, Pemkot Jakbar. Termasuk melaporkan melalui aplikasi JAKI. Namun nyatanya, upaya itu belum berbuah hasil. Sejumlah pihaknya belum memberikan penjelasan, termasuk perizinannya.

Camat Tamansari Tumpal Matondang mengatakan akan memediasi kasus itu. Tumpal berencana mengecek lokasi dan meminta Lurah Pinangsia untuk mengatasi. “Secepatnya kami mediasi kasusnya. Tapi kalau bisa bersurat dulu ke kami agar mengetahui sedikit titik masalahnya,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)