Buron Dua Pekan, 2 Pencuri Mobil Diciduk Polsek Palmerah

Minggu, 06 Mei 2018 - 12:30 WIB
Buron Dua Pekan, 2 Pencuri Mobil Diciduk Polsek Palmerah
Buron Dua Pekan, 2 Pencuri Mobil Diciduk Polsek Palmerah
A A A
JAKARTA - Dua pekan menjadi buron, dua orang pencuri mobil, Benni Ibrahim (34) dan Toni Sutrisno (22) dibekuk jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Keduanya tak berkutik usai pola undercover buy yang dilakukan polisi berhasil membuat keduanya keluar. Mereka diamankan bersama tiga unit mobil hasil curiannya.

“Pelaku tak berkutik ketika kami menangkapnya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono, Sabtu 5 April 2018).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit mobil yakni dua Suzuki Ertiga, dan Toyota Inova.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Afrizal mengungkapkan kejadian ini bermula ketika pihaknya menelusuri kasus pencurian mobil di Jalan Udaka 18-20 RT 015/08 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada pertengahan April 2018 lalu.

Kala itu, korbannya Neneng Nuraeni (32) di curi mobilnya depan rumah. Hasil olah tkp dan rekaman CCTV, polisi kemudian mendapati dua pelaku sedang beraksi.

Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun karena dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“Kami juga masih memburu pelaku lain yang menjadi penadah,” tutup Afrizal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3767 seconds (0.1#10.140)