Keren! Pembangunan Lapangan Squash di Kabupaten Bekasi Ramah Disabilitas

Jum'at, 19 Januari 2024 - 21:12 WIB
loading...
Keren! Pembangunan Lapangan Squash di Kabupaten Bekasi Ramah Disabilitas
Pembangunan lapangan squash di Kabupaten Bekasi menghabiskan anggaran Rp43 miliar. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi memastikan pada tahap kedua pembangunan lapangan squash sudah digunakan oleh masyarakat. Tahap ini menjadi kelanjutan dari pembangunan tahap pertama oleh Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga pada 2023.

Proyek pembangunan lapangan squash direncanakan dalam tiga tahap. Tahap kedua berhasil dimulai pada 2024 dan dilanjutkan ke tahap ketiga pada 2025. Untuk menyelesaikan proyek secara menyeluruh diperlukan anggaran sebesar Rp43 miliar.

“Karena adanya keterbatasan anggaran sehingga membuat proses pembangunan dilakukan bertahap. Namun, tahap kedua sudah rampung meski belum sempurna sudah bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, Jumat (19/1/2024).



Tahap pertama pembangunan lapangan squash telah berhasil diselesaikan dengan total anggaran mencapai Rp8,7 miliar. Meskipun proyek ini telah selesai, lapangan tersebut belum dapat dimanfaatkan.

Kondisi ini meskipun dengan anggaran yang cukup besar menimbulkan polemik di masyarakat karena belum dapat langsung dimanfaatkan.

“Sebagai orang pemerintahan yang namanya ada kritikan dari kebijakan merupakan hal biasa. Namun hal ini menjadikan penyemangat bagi kami memberikan sarana prasarana olahraga berupa lapangan squash bertaraf internasional,” katanya.

Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah, dalam klasifikasi yang berhak menjadi pelaksana pembangunan lapangan squash terlebih dahulu melalui proses lelang terbuka melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ).

“Kami tentukan klasifikasi pelaksana kegiatannya. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah menetapkan pemenang lelang yang memenuhi persyaratan sesuai ditentukan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa,” ucap Iman.

Adapun klasifikasi perusahaan yang akan melaksanakan pembangunan di antaranya peserta yang berbadan usaha harus memiliki KLBI 42918 konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga, memiliki sertifikat badan usaha (SBU).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)