DKI Imbau Masyarakat Hati-hati Gunakan Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesalkan aksi penyekapan yang diiringi perampokan di dalam taksi online terhadap penumpangnya pada Selasa 24 April 2018. Maka itu, pengguna taksi online diminta untuk lebih hati-hati taksi online lantaran belum memiliki aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI hanya berwenang menyediakan layanan uji KIR dan menertibkan angkutan online yang kedapatan lakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas. Menurutnya, kewenangan mengatur angkutan online berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami hanya bisa mengimbau pebisnis aplikasi agar mentaati peraturan dan penggunanya lebih berhati-hati," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 25 April 2018.
Andri menjelaskan, Pemprov DKI sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menutup aplikasi armada taksi online yang kerap terkena penertiban di lapangan, baik itu parkir sembarangan ataupun yang kedapatan tidak belum ikuti uji KIR saat razia dilakukan.
Padahal, kata Andri, uji KIR merupakan satu satunya standar keselamatan dalam operasional angkutan umum. Dia pun telah menyediakan lanjut khusus pelayanan bagi taksi online yang mengikuti uji KIR. Sayangnya, dalam sehari, angkutan online yang mengikuti uji KIR hanya berkisar satu-dua unit. "Kami terus berupaya menertibkan angkutan online, tapi terbatas kewenangan," ujarnya.
Dengan terbatasnya kewenangan, lanjut Andri, dirinya memilih untuk mempercepat layanan angkutan umum melalui OK Otrip yang akan terintegrasi hingga ke pemukiman. OK Otrip terus mengalami kemajuan meski uji coba diperpanjang.
"Dengan peningkatan layanan angkutan umum, taksi online yang akan mencari kita," kata Andri. (Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Penyekapan di Taksi Online
Sekadar diketahui, Santi atau Sansan (24) diduga telah menjadi korban penyekapan dan juga perampokan di dalam taksi online GrabCar. Akibat, korban harus kehilangan sejumlah barang berharganya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI hanya berwenang menyediakan layanan uji KIR dan menertibkan angkutan online yang kedapatan lakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas. Menurutnya, kewenangan mengatur angkutan online berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami hanya bisa mengimbau pebisnis aplikasi agar mentaati peraturan dan penggunanya lebih berhati-hati," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 25 April 2018.
Andri menjelaskan, Pemprov DKI sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menutup aplikasi armada taksi online yang kerap terkena penertiban di lapangan, baik itu parkir sembarangan ataupun yang kedapatan tidak belum ikuti uji KIR saat razia dilakukan.
Padahal, kata Andri, uji KIR merupakan satu satunya standar keselamatan dalam operasional angkutan umum. Dia pun telah menyediakan lanjut khusus pelayanan bagi taksi online yang mengikuti uji KIR. Sayangnya, dalam sehari, angkutan online yang mengikuti uji KIR hanya berkisar satu-dua unit. "Kami terus berupaya menertibkan angkutan online, tapi terbatas kewenangan," ujarnya.
Dengan terbatasnya kewenangan, lanjut Andri, dirinya memilih untuk mempercepat layanan angkutan umum melalui OK Otrip yang akan terintegrasi hingga ke pemukiman. OK Otrip terus mengalami kemajuan meski uji coba diperpanjang.
"Dengan peningkatan layanan angkutan umum, taksi online yang akan mencari kita," kata Andri. (Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Penyekapan di Taksi Online
Sekadar diketahui, Santi atau Sansan (24) diduga telah menjadi korban penyekapan dan juga perampokan di dalam taksi online GrabCar. Akibat, korban harus kehilangan sejumlah barang berharganya.
(mhd)