DKI Akan Evaluasi Uji Coba Penambahan Waktu Ganjil Genap

Senin, 23 April 2018 - 22:05 WIB
DKI Akan Evaluasi Uji Coba Penambahan Waktu Ganjil Genap
DKI Akan Evaluasi Uji Coba Penambahan Waktu Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan evaluasi uji coba pemberlakuan penambahan waktu ganjil genap di Sudirman-Thamrin pada Senin 30 April 2018 pekan depan. Tujuh hari pertama, pelanggar ganjil genap tidak dikenakan sanksi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, uji coba hari pertama penambahan sistem ganjil genap dari pukul 07.00-10.00 WIB menjadi pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan sudirman-Thamrin pada Senin (23/4/2018) belum ada evaluasi.

"Baru mulai diperpanjang satu jam. Kita harapkan kendaraan yang tidak sesuai tidak hadir dan dibawa lebih awal dari waktu. Tapi tetap kita arahkan menggunakan transportasi umum," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/4/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko menjelaskan, uji coba hari pertama lebih kepada memberikan informasi pemahaman yang sama kepada para petugas. Menurutnya, evaluasi baru akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Apabila cukup efektif, kemungkinan bisa langsung dilanjutkan mengingat rambu-rambu sudah disiapkan.

Selama uji coba penambahan waktu ganjil genap, lanjut Sigit, Pelanggar tidak akan dikenakan sanksi. Namun, itu hanya berlaku pukul 06.00-07.00 WIB. Sedangkan pukul 07.00-10.00 WIB, tetap akan dikenakan sanksi.

"Ini harus firm dulu kan. 6-7 belum ada tindakan tilang. Jangan sampai salah nanti baik Dishub baik kepolisian jangan sampai salah. Setelah tujuh hari kita evaluasi, nanti kita ngecek, sudah seperti apa dan bagaimana, nanti kita sosialisasi," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4311 seconds (0.1#10.140)