Satpol PP DKI Jakarta Selidiki Narkoba di Diskotek Old City

Senin, 23 April 2018 - 17:04 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Selidiki Narkoba di Diskotek Old City
Satpol PP DKI Jakarta Selidiki Narkoba di Diskotek Old City
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tengah memonitor kasus Frengki Bata (36), yang mengaku mengonsumsi narkoba di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/4/2018) dini hari.

Bahkan, Satpol PP juga saat ini tengah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan polisi untuk membuktikan kebenaran konsumsi narkoba di tempat hiburan malam itu.

"Kami selidiki dahulu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko di Jakarta. (Baca Juga: Tak Hanya Bikin Ribut, Frengki Juga Diduga Konsumsi Sabu di Old City
Bila nantinya terbukti ada penyalahgunaan narkoba. Yani menegaskan, pihaknya bisa melakukan penyegelan dan menutup diskotek yang berlokasi di kawasan Kota Tua itu.

Sebab aturan tentang narkoba masuk ke diskotek telah ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam aturan itu, DKI juga telah menutup dua tempat hiburan malam di antaranya Sense dan Eksotic.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6331 seconds (0.1#10.140)