Kronologi Ratusan Kendaraan Bermotor Bodong di Gudang Tentara, Hasil Curanmor dan Pemalsuan Identitas

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:39 WIB
loading...
A A A
Untuk motor, tersangka membeli Rp8 juta-Rp10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp15 juta per unit.

Sedangkan, untuk mobil tersangka membeli Rp60 juta-Rp120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp100 juta hingga Rp200 juta. Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di Gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp30 juta per bulan.

“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar per tahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan roda dua,” kata Wira.

Sementara, 3 oknum prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Hingga saat ini masih pendalaman terkait peran 3 oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum anggota TNI lain yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka sipil dikenakan Pasal 363, 480, 481, 372 KUHP, dan Pasal 35 serta 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan, oknum TNI bakal diperberat dengan Pasal 126, 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)