Tak Patuhi PSBB Jakarta Tahap Kedua, Polisi Akan Pidanakan Pelaku Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha yang ngotot membuka kios di tengah pemberlakuan kebijakan PSBB Jakarta tahap kedua dapat terkena pidana. Ketentuan tersebut berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak ada dalam sektor yang diizinkan saat PSBB berlangsung.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, jika para pelaku usaha di luar 11 sektor yang ditentukan tetap bandel untuk beroperasi, maka ada mekanisme yang akan diterapkan untuk menindak para pelaku sebelum beralih ke penindakan pidana."Kita mengutamakan komunikatif dan persuatif. Kalaupun tetap tidak patuh maka langkah selanjutnya mencabut izin usaha," ujar Arie di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Arie menuturkan, jika hal tersebut tak diindahkan dan ngeyel untuk tetap membuka usaha maka hukuman terkahir yakni dikenakan tindak pidana."Kalau tidak patuh kita bisa lakukan proses pemidanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi itu langkah terkahir apabila memang tahapan persuasif dan komunikatif tidak bisa dilaksanakan," kata Arie.
Sebelumnya, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan."Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis, 9 April 2020.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Lihat Juga: Perempatan Hek Kramat Jati Kerap Banjir, Lurah Kampung Tengah: Kiriman dari Bogor dan Turap Rusak
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, jika para pelaku usaha di luar 11 sektor yang ditentukan tetap bandel untuk beroperasi, maka ada mekanisme yang akan diterapkan untuk menindak para pelaku sebelum beralih ke penindakan pidana."Kita mengutamakan komunikatif dan persuatif. Kalaupun tetap tidak patuh maka langkah selanjutnya mencabut izin usaha," ujar Arie di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Arie menuturkan, jika hal tersebut tak diindahkan dan ngeyel untuk tetap membuka usaha maka hukuman terkahir yakni dikenakan tindak pidana."Kalau tidak patuh kita bisa lakukan proses pemidanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi itu langkah terkahir apabila memang tahapan persuasif dan komunikatif tidak bisa dilaksanakan," kata Arie.
Sebelumnya, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan."Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis, 9 April 2020.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Lihat Juga: Perempatan Hek Kramat Jati Kerap Banjir, Lurah Kampung Tengah: Kiriman dari Bogor dan Turap Rusak
(hab)