Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Didampingi Habiburokhman dan Hinca Pandjaitan

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:14 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Bawaslu,...
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Foto/MPI/carlos roy fajarta
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Gibran dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye, karena membagikan susu ke masyarakat di area Car Free Day (CFD) Jakarta.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang pada Rabu siang sekitar pukul 13.37 WIB. Hingga berita ini dibuat Pukul 14.00 WIB Gibran tampak masih berada di dalam ruangan Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat.



Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seperti Habiburokhman dan Hinca Pandjaitan. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Gibran ketika turun dari mobil kepada awak media.

Dia juga tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media kepada dirinya. Gibran yang mengenakan kemeja berwarna cokelat muda lengan panjang yang digulung setengah.



Wali Kota Solo ini langsung berjalan ke dalam lorong lantai dasar Gedung Graha Mental Spiritual di mana Ruangan Kantor Bawaslu Jakarta Pusat berada di sebelah kiri. Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Januari 2024 kemarin. Namun Gibran tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)