Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Gibran Irit Bicara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 2 yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan klarifikasi dan tiba di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), sekira Pukul 13.37 WIB, Rabu (3/1/2024) siang.
Datang dengan kawalan Patwal polisi, Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang, ke dalam ruangan Kantor Bawaslu Jakpus di lantai dasar.
Menurut hasil pengamatan MNC Portal, sejumlah awak media sempat terdorong saat berdesak-desakan ingin mengambil video dan foto dari kehadiran Gibran. Sejumlah pengawal Gibran tampak meminta awak media untuk memperhatikan ada kaca pintu masuk gedung agar tidak sampai menimbulkan insiden berbahaya.
Pertemuan di dalam ruang Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat tampak berlangsung tertutup dan tidak dapat didokumentasikan awak media.
Sebagaimana diketahui diketahui, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.
Datang dengan kawalan Patwal polisi, Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang, ke dalam ruangan Kantor Bawaslu Jakpus di lantai dasar.
Menurut hasil pengamatan MNC Portal, sejumlah awak media sempat terdorong saat berdesak-desakan ingin mengambil video dan foto dari kehadiran Gibran. Sejumlah pengawal Gibran tampak meminta awak media untuk memperhatikan ada kaca pintu masuk gedung agar tidak sampai menimbulkan insiden berbahaya.
Pertemuan di dalam ruang Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat tampak berlangsung tertutup dan tidak dapat didokumentasikan awak media.
Sebagaimana diketahui diketahui, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Bawaslu Kota Jakarta Pusat sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Gibran ke Kantor TKN di Slipi Jakarta Barat dan rumah Gibran di Solo Jawa Tengah.
(maf)