Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:21 WIB
loading...
Korban Pakai Baju Seksi,...
Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap RI (19), remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap AF (23) di Bintaro, pada 2019. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap RI (19), remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap AF (23) di Bintaro, pada 2019. Saat pemerkosaan terjadi, RI baru menginjak 18 tahun.

Kepada wartawan, dia mengaku tidak berniat memperkosa AF. Saat itu, dirinya hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. Niat tersebut datang spontan. (Baca juga; Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro 2019 )

"Enggak ada niat untuk memperkosa, tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," kata RI, di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).

RI melanjutkan, saat itu dirinya sedang dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, birahinya pun bergelora. (Baca juga; Remaja Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diciduk )

"Saya minum banyak. Ya, sedang mabuk. Mabuknya banyak, apaan saja saya minum. Jadi tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat, setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku awalnya hendak mencuri di rumah korban di Perumahan Permata Bintaro, Jalan Titihan IV.

"Jadi awalnya itu pelaku ke rumah korban, berniat mengambil blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk mencuri. Saat pelaku melewati kamar, terlihat korban sedang tertidur," ungkap Muharam.

Awalnya berniat mencuri, pelaku mengubah niatannya ke kejahatan lainnya. Dia tidak kuasa menahan nafsunya, saat melihat korban menggunakan pakaian tidur tersebut. (Baca juga; 3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur )

"Saat melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung berniatan melakukan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa pemerkosaan itu. Saat diperkosa, korban sempat terbangun dari tidurnya," ungkapnya.

Merasa kaget ada orang tak dikenal menindih tubuhnya, AF terbangun, sempat melakukan perlawanan. Nahas, pelaku malah memukul kepala korban menggunakan benda keras.

"Korban dipukul di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini, pelaku melakukan kejahatan seksual. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa telepon selular korban. Peristiwa pemerkosaan ini, telah berlangsung selama satu tahun dan polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

"Kami memiliki rekaman CCTV. Cuma kita harus memastikan kembali. Alhamdulillah, kasusnya baru terungkap setelah pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban beberapa bulan lalu," sambung Muharam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan atau Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)