Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:21 WIB
loading...
A A A
"Korban dipukul di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini, pelaku melakukan kejahatan seksual. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa telepon selular korban. Peristiwa pemerkosaan ini, telah berlangsung selama satu tahun dan polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

"Kami memiliki rekaman CCTV. Cuma kita harus memastikan kembali. Alhamdulillah, kasusnya baru terungkap setelah pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban beberapa bulan lalu," sambung Muharam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan atau Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)