Kasus Pungli, Dirlantas Perintahkan Anggotanya Junjung Promoter

Kamis, 08 Maret 2018 - 14:20 WIB
Kasus Pungli, Dirlantas Perintahkan Anggotanya Junjung Promoter
Kasus Pungli, Dirlantas Perintahkan Anggotanya Junjung Promoter
A A A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra meminta semua jajarannya untuk tidak lagi bertindak bodoh melakukan pungutan liar pada pengendara yang ditilang.

Menurut Halim, anggotanya itu sejatinya sudah diberikan insentif saat mereka menindak pengendara yang bandel. Setiap surat tilang yang keluar akan mendapat insentif Rp10.000 perlembar. Sedang perhari jumlah surat tilang yang dikeluarkan Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar. (Baca: Dirlantas PMJ Janji Tindak Polantas yang Berupaya Pungli Pemotor )

Maka itu, dia meminta anggotanya tak lagi memungut sejumlah uang ke pengendara yang ditilang lantaran melanggar aturan pula. "Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara, rezeki telah diatur Tuhan dimanapun kita berada," ujarnya pada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sudarmanto menerangkan, anggota Satlantas Polres Jakarta Barat Aiptu SA dan Aiptu MA sudah dimintai keterangannya. Saat video itu viral, dia pun langsung mencari anggotanya itu untuk dimintai klarifikasinya.

Kedua anggotanya yang nakal itu, tambahnya, sudah dipindahkan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya dan tidak boleh lagi menjadi satuan Lantas.

"Oknum di maksud sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan sudah dimutasi sekarang akibat perbuatannya itu," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)