Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Perlu Strategi dan Taktik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memiliki strategi dan taktik terkait belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut dia, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.
“Menahan itu gampang kok hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ujar Karyoto selepas memimpin kegiatan rilis akhir tahun di BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, juga jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Artinya, jika nanti tidak cukup bukti kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkutan.
Dia menegaskan penahanan seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu.
“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” kata mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan pertanyaan terkait seluruh harta kekayaan tersangka, harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di antaranya aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan juga di Jakarta.
Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli belum ditahan penyidik.
Bahkan, sidang praperadilan yang diajukan Firli atas penetapan tersangka telah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.
“Menahan itu gampang kok hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ujar Karyoto selepas memimpin kegiatan rilis akhir tahun di BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, juga jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Artinya, jika nanti tidak cukup bukti kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkutan.
Dia menegaskan penahanan seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu.
“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” kata mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, puluhan pertanyaan terkait seluruh harta kekayaan tersangka, harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di antaranya aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan juga di Jakarta.
Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli belum ditahan penyidik.
Bahkan, sidang praperadilan yang diajukan Firli atas penetapan tersangka telah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(jon)