Soal Nasib Proyek Sodetan Kali Ciliwung, Ini Kata Gubernur DKI

Kamis, 08 Februari 2018 - 06:05 WIB
Soal Nasib Proyek Sodetan Kali Ciliwung, Ini Kata Gubernur DKI
Soal Nasib Proyek Sodetan Kali Ciliwung, Ini Kata Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya telah bertemu dengan warga serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait pembahasan proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung.

Dari pertemuan itu disepakati proses pengerjaan akan dilakukan secara bertahap, mengingat lahan proyek tersebut masih bersengketa. "Warga secara prinsip sudah setuju. Lalu ada langkah-langkah yang akan dilakukan, ada pengukuran, kemudian appraisal dari pihak ketiga, baru sesudah itu memulai proses pengerjaan," ujar Anies, Rabu 7 Februari 2018.

Menurut Anies, pembuatan sodetan Kali Ciliwung akan dimulai setelah status hukum lahannya jelas. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengukuran dan appraisal atau penilaian nilai tanah dari pengadilan. "Dari situ nanti akan diputuskan apakah masih terus proses legal atau sampai di sini. Mudah-mudahan hari-hari ini, karena baru pekan lalu kita ketemu," tutupnya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Djarot sebelumnya mengatakan, berdasarkan informasi terakhir dari masyarakat yang terkena sodetan Kali Ciliwung, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan. Namun, lantaran Anies ingin menaturalisasi sungai tanpa menggusur, pembebasan lahan terpaksa dihentikan.

"Semuanya kita serahkan kepada Pemprov DKI mana yang jadi prioritas. Nanti kalau sudah ada prioritas kami segera bebaskan lahan, laporan ke Menteri PUPR lalu mulai bangun normalisasi. Ini berjalan terus," ungkapnya.

Diketahui, proyek pengerjaan sodetan Kali Ciliwung terhenti sejak pertengahan tahun lalu lantaran warga RW 04 Bidara Cina, Jakarta Timur, melakukan class action sebagai bentuk penolakan penggusuran. Warga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Akhir Agustus 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan class action warga Bidaracina melawan Pemerintah DKI. Pada 29 Agustus 2017, PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan warga tersebut. Akibatnya, proyek pengerjaan sodetan terhenti di sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer atau 54,7%.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3947 seconds (0.1#10.140)