Senin 10 Agustus, Pelanggaran Sistem Ganjil Genap Kena Tilang

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:47 WIB
loading...
Senin 10 Agustus, Pelanggaran Sistem Ganjil Genap Kena Tilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dendanya kita kenakan denda maksimal, dan tidak ada toleransi lagi karena sudah hampir seminggu kita lakukan sosialisai,” ujarnya Kasubidt Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Minggu (9/8/2020)

Penindakan tidak hanya dilakukan secara konfensional, juga berlaku bagi electronic traffic law enforcemen (Etle). Polda Metro Jaya telah mengaktifkan 57 kamera untuk melakukan penindakan secara elektronik. (Baca juga; 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang )

Diketahui, Kebijakan Ganjil Genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. (Baca juga; DPRD DKI Nilai Ganjil Genap bukan Solusi Pengendalian Covid-19 di Jakarta )

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, adalah pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5154 seconds (0.1#10.140)