DPRD DKI Nilai Ganjil Genap bukan Solusi Pengendalian Covid-19 di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap yang harusnya berlaku hari ini, Kamis (6/8/2020) resmi ditunda pada Senin, 10 Agustus 2020. Alasannya karena pada akhir pekan, sistem ganjil genap tidak berlaku.
"Iya diundur pekan depan penilangannya. Karena akhir pekan ganjil genap tidak berlaku," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan ganjil genap yang diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta ini adalah kebijakan yang kontraproduktif dengan penanganan masa pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjut Gilbert, wajar apabila penindakan hukum terhadap pelanggar batal dilakukan hari ini.
"Penindakan makin tidak jelas. Harusnya mereka malah dapat bantuan misalnya kredit lunak, izin usaha dipermudah dan lain-lain," ujarnya. Cara pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini, menurut Gilbert, bukan dengan membatasi pergerakan warga menggunakan angkutan pribadi. (Baca: Tidak Bermasker, Lima Pengunjung Pasar Warakas Dikenakan Hukuman Sosial)
Namun kampanye menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman semestinya terus disuarakan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat atas bahaya wabah yang sedang mendunia itu."Kalau (ganjil genap) untuk pencegahan (Covid-19) tidak sesuai. Karena masker, cuci tangan dan jaga jarak yang perlu. Untuk membatasi pergerakan orang juga tidak sesuai karena banyak yang sedang rentan ekonominya, juga membuat ekonomi makin sulit," ucapnya.
"Iya diundur pekan depan penilangannya. Karena akhir pekan ganjil genap tidak berlaku," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan ganjil genap yang diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta ini adalah kebijakan yang kontraproduktif dengan penanganan masa pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjut Gilbert, wajar apabila penindakan hukum terhadap pelanggar batal dilakukan hari ini.
"Penindakan makin tidak jelas. Harusnya mereka malah dapat bantuan misalnya kredit lunak, izin usaha dipermudah dan lain-lain," ujarnya. Cara pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini, menurut Gilbert, bukan dengan membatasi pergerakan warga menggunakan angkutan pribadi. (Baca: Tidak Bermasker, Lima Pengunjung Pasar Warakas Dikenakan Hukuman Sosial)
Namun kampanye menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman semestinya terus disuarakan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat atas bahaya wabah yang sedang mendunia itu."Kalau (ganjil genap) untuk pencegahan (Covid-19) tidak sesuai. Karena masker, cuci tangan dan jaga jarak yang perlu. Untuk membatasi pergerakan orang juga tidak sesuai karena banyak yang sedang rentan ekonominya, juga membuat ekonomi makin sulit," ucapnya.
(hab)