Soal Pemohon Paspor Fiktif, Ini Kata Imigrasi Depok

Sabtu, 27 Januari 2018 - 09:34 WIB
Soal Pemohon Paspor Fiktif, Ini Kata Imigrasi Depok
Soal Pemohon Paspor Fiktif, Ini Kata Imigrasi Depok
A A A
DEPOK - Kantor kelas II B Imigrasi Depok mengantisipasi adanya pemohon paspor fiktif. Seperti diketahui pada 2017 ada 72.000 pemohon fiktif yang terjadi secara nasional. Sementara di Depok tidak teridentifikasi jumlahnya.

"Untuk Depok tidak perlu panik karena saat ini sudah diformulasikan skemanya. Untuk pemohon tidak perlu panik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Kota Depok, Dadan Gunawan di Depok, Jumat 26 Januari 2018.

Menurutnya, pemohon juga diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan. Misalnya jika belum diperlukan dalam waktu dekat maka sebaiknya pengajuan tidak dilakukan.

"Kalau masih nanti-nanti jadi tidak harus saat ini pengajuannya. Sesuaikan dengan kebutuhan," tukasnya. (Baca Juga: Imigrasi Depok Tak Pernah Terapkan Deposito Rp25 Juta untuk Pemohon Paspor
Pihaknya mencatat pada tahun 2017 telah mengeluarkan 43.000 paspor. Dari jumlah itu untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) kurang dari 10 persen. "Di Depok hanya sedikit, tidak signifikan. Kurang dari 10 persen," paparnya.

Sedangkan untuk penindakan pihaknya melakukan sebanyak 71 kasus. Antara lain deportasi, detensi dan sanksi administrasi. "Salah satunya deportasi terhadap WNA yang mengedarkan uang palsu," pungkasnya. (Baca Juga: Banyak Peminat, Imigrasi Jakbar Tambah Kuota Layanan Paspor Sabtu-Minggu(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)