Imigrasi Depok Tak Pernah Terapkan Deposito Rp25 Juta untuk Pemohon Paspor

Kamis, 23 Maret 2017 - 02:10 WIB
Imigrasi Depok Tak Pernah Terapkan Deposito Rp25 Juta untuk Pemohon Paspor
Imigrasi Depok Tak Pernah Terapkan Deposito Rp25 Juta untuk Pemohon Paspor
A A A
DEPOK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan, pihaknya belum sempat memberlakukan kebijakan deposito Rp25 juta kepada masyarakat pemohon pembuat paspor. Untuk menyeleksi para pemohon paspor dilakukan dengan wawancara yang dilakukan petugas.

"Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kami lebih mengedepankan logika saat wawancara," kata Dadan saat rapat bersama dengan Timpora Depok, Rabu (23/3/2017).

Dia meyakini wawancara mendalam lebih bisa mencegah ada orang yang hendak memiliki paspor untuk kepentingan menyimpang. Dalam sesi wawancara, petugasnya akan memberikan pertanyaan seputar maksud dan tujuan serta di mana mereka akan tinggal jika berada di luar negeri.

"Dengan demikian bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non-prosedural," ungkapnya.

Pencabutan kebijakan deposito Rp25 juta oleh Kementerian Hukum dan HAM disambut positif masyarakat, khususnya pemohon paspor. "Uang segitu kan nggak kecil. Kalau untuk pengajuan saja harus deposito ya berat," kata Lia, salah satu warga.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4423 seconds (0.1#10.140)