Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Condet Jaktim Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria pembanting balita berinisial RA (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, diringkus polisi. Aksi pelaku berinisial RZ (29) tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, pelaku merupakan kekasih dari tante korban, yang kebetulan dititipi untuk mengurus RA. Sebab orang tua balita tengah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sri menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan RZ terhadap RA dilakukan di sebuah rumah kontrakan. Rumah itu ditempati RZ bersama tante korban di kawasan Condet.
"Aksi kekerasan terhadap balita tersebut, benar adanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban usia 3 tahun inisial RA. Untuk tersangka, hubungannya adalah pacar dari tantenya anak korban. Tersangka berinisial RZ, usianya 29 tahun," ujar Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Sri membeberkan, RZ membanting korban hingga patah leher dikarenakan rengekan rewel yang membuat pelaku merasa terganggu. RZ membanting korban saat baru pulang dari bekerja.
“Karena anak ini sering rewel berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sejak November 2023 saat anak korban dititipkan ke tantenya,” tutur Sri.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dari warga setempat. Sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 80 Ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, pelaku merupakan kekasih dari tante korban, yang kebetulan dititipi untuk mengurus RA. Sebab orang tua balita tengah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sri menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan RZ terhadap RA dilakukan di sebuah rumah kontrakan. Rumah itu ditempati RZ bersama tante korban di kawasan Condet.
"Aksi kekerasan terhadap balita tersebut, benar adanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban usia 3 tahun inisial RA. Untuk tersangka, hubungannya adalah pacar dari tantenya anak korban. Tersangka berinisial RZ, usianya 29 tahun," ujar Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Sri membeberkan, RZ membanting korban hingga patah leher dikarenakan rengekan rewel yang membuat pelaku merasa terganggu. RZ membanting korban saat baru pulang dari bekerja.
“Karena anak ini sering rewel berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sejak November 2023 saat anak korban dititipkan ke tantenya,” tutur Sri.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dari warga setempat. Sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 80 Ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(thm)