Begini Isi Surat Pernyataan yang Diberikan Polisi kepada Butet Kartaredjasa

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:39 WIB
loading...
Begini Isi Surat Pernyataan...
Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya di TIM. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya yang diadakannya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. Surat itu berisi permintaan agar Butet berkomitmen tidak memasukkan unsur politik dalam teater tersebut.

Menurut Butet hal itu merupakan bentuk intimidasi. Meskipun, polisi sebelumnya telah membatah tuduhan tersebut. "Ini contoh blanko yang harus ditandatangani melengkapi perijinan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (6/12/2023).

Pada kop suratnya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.



Kemudian, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa peraturan, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penanggung jawab kegiatan, nama Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari, Tanggal/Bulan/Tahun Berkomitmen bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik," tulis dalam surat pernyataan.

Masih dalam surat pernyataan, pihak penanggung jawab diminta berkomitmen tidak melaksanakan kampanye pemilu, menyebarkan bahan Kampanye Pemilu dan memasang alat peraga kampanye pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)