RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 06 Desember 2023 - 04:50 WIB
loading...
RUU DKJ Atur Gubernur...
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang ramai dibicarakan publik. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) yang sedang ramai di publik. Menurutnya, DPR dan pemerintah telah lama mendiskusikan RUU tersebut.

Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.



"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," kata Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).

"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Lalu, kesimpulannya DKI dianggap daerah khusus. Jadi, dikelola secara khusus," katanya.

Mahfud mencontohkan sistem di Yogyakarta. Gubernurnya turun-temurun, tetapi bupati dan wali kota dipilih. "Di sini (Jakarta) Gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan pemerintahan daerah," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)