Heru Budi Keluarkan Kepgub Timsus Penyusunan Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Tim Khusus (Timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta.
Adapun pembentukan timsus ini ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023. "Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru juga telah menetapkan susunan keanggotaan. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta. "Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 8 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ada perubahan redaksional. Hal itu seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.
"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Budi, Senin, 18 September 2023.
Adapun pembentukan timsus ini ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023. "Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru juga telah menetapkan susunan keanggotaan. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta. "Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 8 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ada perubahan redaksional. Hal itu seiring status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.
"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Budi, Senin, 18 September 2023.
(cip)