Ini Tampang Pria Pembunuh Kekasih di Bogor, Begini Kronologis
loading...
A
A
A
Kemudian, lanjut Bismo, pelaku membawa jasad korban ke ruko tempatnya bekerja dan diletakkan di atas meja.
Keesokan harinya, Sabtu 2 Desember 2023, pelaku kembali datang ke ruko tersebut untuk memeriksa kondisi korban. Siang harinya, ayah dari korban menanyakan kepada pelaku keberadaan anaknya.
"Tersangka bilang ke orang tuanya korban ada di temannya. Dianggap tidak ada hal mencurigakan, ayah korban terus mencari keberadaan korban," terangnya.
Ketika dicari, orang tua tak kunjung mengetahui keberadaan korban. Hingga akhirnya, pelaku mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan kepada orang tuanya.
"Sabtu malam jam 21.00 WIB, tersangka bilang ke orang tua tersangka bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Orang tua tersangka bilang 'kamu silakan sampaikan ke orang tua korban'. Kemudian tersangka menghubungi orang tua korban dan mengecek bersama-sama dengan kabar ada yang tertinggal. Jadi orang tua korban mengecek, saat dicek orang tua korban menghubungi polisi. Dilakukan pemeriksaan semua saksi," terangnya.
Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RA. Adapun barang bukti yang disita pelaku dompet, kaus kaki dan rekaman kamera pengawas CCTV di area penginapan.
RA akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, wanita muda berinisial FW (22), ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2023 malam. Korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Keesokan harinya, Sabtu 2 Desember 2023, pelaku kembali datang ke ruko tersebut untuk memeriksa kondisi korban. Siang harinya, ayah dari korban menanyakan kepada pelaku keberadaan anaknya.
"Tersangka bilang ke orang tuanya korban ada di temannya. Dianggap tidak ada hal mencurigakan, ayah korban terus mencari keberadaan korban," terangnya.
Ketika dicari, orang tua tak kunjung mengetahui keberadaan korban. Hingga akhirnya, pelaku mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan kepada orang tuanya.
"Sabtu malam jam 21.00 WIB, tersangka bilang ke orang tua tersangka bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Orang tua tersangka bilang 'kamu silakan sampaikan ke orang tua korban'. Kemudian tersangka menghubungi orang tua korban dan mengecek bersama-sama dengan kabar ada yang tertinggal. Jadi orang tua korban mengecek, saat dicek orang tua korban menghubungi polisi. Dilakukan pemeriksaan semua saksi," terangnya.
Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RA. Adapun barang bukti yang disita pelaku dompet, kaus kaki dan rekaman kamera pengawas CCTV di area penginapan.
RA akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, wanita muda berinisial FW (22), ditemukan tewas dalam ruko di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2023 malam. Korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
(hab)