Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Ini Kata Bawaslu Jakarta

Selasa, 05 Desember 2023 - 14:34 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Bagi-bagi...
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan dari Capres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat pembagian susu gratis di Car Free Day (CFD). Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) DKI Jakarta menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beserta timnya saat pembagian susu gratis di Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat akhir pekan lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya tidak diberi tahu terkait kegiatan tersebut.

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” ungkap Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.



Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)