DPRD DKI Jakarta Sebut Gibran Bagikan Susu di CFD Bentuk Kampanye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta , M. Taufik Zoelkifli menyebutkan tindakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) kemarin sebagai bentuk kampanye.
"Jadi kalau aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih. Atau kemudian ada alat praga kampanye atau kemudian nanti ada orasi dan nomor capres atau nomor partai. Dan ada beberapa hal tapi kan itu sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan aturan kampanye itu," ujar Taufik Zoelkifli, Senin (4/12/2023).
Sehingga, lanjut dia, mudah saja bagi setiap orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU itu.
"Nah yang dilakukan Gibran ini seperti itu. Yang lain juga banyak melakukan itu tetapi kalau Gibran ini kelihatan memang didukung lah oleh aparat, polri, KPU, dan penguasa," ungkapnya.
Apalagi, menurut Taufik, program susu dan makan siang gratis semala ini identik digembar-gemborkan sebagai program unggulan paslon Capres-Cawapres nomor urut dua.
"Jadi kan jelas itu memang program susu bagi bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program paslon nomor dua. Jadi walaupun dia tidak mengajak pilihan saya atau pilih nomor dua itu sudah identifikasi calon nomor dua," jelasnya.
Ia meminta Bawaslu dan penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi terkait pelanggaran bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta kepada paslon nomor urut dua.
"Ini calon presiden dan wakil presiden ini karena kan program (yang dilakukan di CFD) itu sama, program bagi-bagi susu, itu saja yah. Saya sih agak skeptis juga ini dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon yang ditanamemaskan oleh panitia," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
"Jadi kalau aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih. Atau kemudian ada alat praga kampanye atau kemudian nanti ada orasi dan nomor capres atau nomor partai. Dan ada beberapa hal tapi kan itu sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan aturan kampanye itu," ujar Taufik Zoelkifli, Senin (4/12/2023).
Sehingga, lanjut dia, mudah saja bagi setiap orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU itu.
"Nah yang dilakukan Gibran ini seperti itu. Yang lain juga banyak melakukan itu tetapi kalau Gibran ini kelihatan memang didukung lah oleh aparat, polri, KPU, dan penguasa," ungkapnya.
Apalagi, menurut Taufik, program susu dan makan siang gratis semala ini identik digembar-gemborkan sebagai program unggulan paslon Capres-Cawapres nomor urut dua.
"Jadi kan jelas itu memang program susu bagi bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program paslon nomor dua. Jadi walaupun dia tidak mengajak pilihan saya atau pilih nomor dua itu sudah identifikasi calon nomor dua," jelasnya.
Ia meminta Bawaslu dan penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi terkait pelanggaran bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta kepada paslon nomor urut dua.
"Ini calon presiden dan wakil presiden ini karena kan program (yang dilakukan di CFD) itu sama, program bagi-bagi susu, itu saja yah. Saya sih agak skeptis juga ini dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon yang ditanamemaskan oleh panitia," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(hab)