Pemkab Bogor Naikkan Insentif RT/RW Jadi Rp7,2 Juta per Tahun

Selasa, 05 Desember 2023 - 06:43 WIB
loading...
Pemkab Bogor Naikkan Insentif RT/RW Jadi Rp7,2 Juta per Tahun
Bupati Bogor Iwan Setiawan. Foto/MPI/Dok
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor menaikkan insentif untuk 20.445 RT/RW. Pada 2024 mendatang mereka akan menerima insentif RT/RW Rp7,2 juta selama satu tahun atau Rp600.000 per bulan.

"Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500.000 menjadi Rp600.000 per bulan, Alhamdulillah sudah diketok palu dan disetujui lewat rapat paripurna," ungkap Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Awalnya, insentif RT/RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp300.000 atau Rp3,6 juta per tahun. Lalu pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun. Tahun anggaran 2024 digelontorkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk kembali menaikan insentif RT/RW.

Kenaikan insetif RT/RW ini akan mulai berlaku pada Januari 2024. Adapun kenaikan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor kepada RT/RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW, semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kita berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting," ungkapnya.

Selain menaikkan insentif RT/RW, Pemkab Bogor juga memfasilitasi RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Bogor menganggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk 20.445 ketua RT/RW se-Kabupaten Bogor selama 2024.



Program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan program ini, Iwan Setiawan berharap ketua RT/RW di Kabupaten Bogor akan mendapatkan perlindungan.

"Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)