Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Taati Asas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:53 WIB
loading...
Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Taati Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta menaati asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

DPP Pandawa Nusantara menilai langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum terkesan bertindak semaunya dan mengabaikan peraturan.



Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, masyarakat mengetahui usai ditetapkan tersangka Firli memilih langkah praperadilan dan akan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2023. Karena itu, Polda Metro Jaya mestinya mampu menahan diri dan menjauhkan diri dari tindakan kesewenang-wenangan.

Sedangkan, lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum sudah sesuai undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Dia berharap perkara hukum yang sedang bergulir antara Firli dan Kapolda Metro Jaya benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

“Kami minta Polda Metro Jaya menaati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menentang segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Firli,” kata Faisal.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)