3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi
loading...
A
A
A
Diketahui, kasus ini terbongkar pada pertengahan tahun 2021. EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Saat itu tercatat ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.
Korban lalu dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Bahkan korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun.
Kasus ini awalnya ditangani Bareskrim Polri. Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti EDCCash ke Kejari Kota Bekasi pada Senin 16 Agustus 2021.
Saat itu tercatat ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.
Korban lalu dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Bahkan korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun.
Kasus ini awalnya ditangani Bareskrim Polri. Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti EDCCash ke Kejari Kota Bekasi pada Senin 16 Agustus 2021.
(thm)