Soal Pernyataan Komandan Polri Diduga Bantu Menangkan Prabowo-Gibran, Aiman: Saya Hanya Mengingatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono , mengaku bingung dilaporkan soal pernyataannya terkait adanya beberapa komandan Polri diduga membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, pernyataannya itu sifatnya hanya untuk mengingatkan.
Hal itu disampaikan Aiman saat menjadi nara sumber dalam diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Aiman mengatakan bahwa informasi adanya beberapa komandan Polri diduga memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, didapat dari teman-temannya di kepolisian. Namun demikian, di akhir pernyataannya tersebut Aiman berharap informasi itu tidak benar.
"Saya bingung ada 6 laporan, pasal yang dilaporkan di atas 5 tahun. Penyataan saya itu untuk mengingatkan, bahwa ada informasi seperti itu. Tapi mudah-mudahan informasi itu salah," ucapnya dalam diskusi bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024, itu.
Aiman meyakini tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya tersebut. Sehingga dia tetap mempertahankannya. Bahkan, unggahan pernyataan itu di media sosial pribadinya tidak dihapus.
"Mengingatkan adalah hal yang wajib, fardu ain. Kewajiban kita untuk mengingatkan. Kalau mengingatkan jangan diancam pidana dong," katanya.
Sebelumnya, Aiman meminta aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di Tanah Air, dengan ikut serta dalam pemenangan calon tertentu di Pilpres 2024.
"Jangan curang, kami tidak akan diam. Kami akan berjuang mempertahankan demokrasi, kami tidak mau Indonesia kembali ke masa Orde Baru," kata Aiman.
Aiman mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah anggota kepolisian yang keberatan diminta komandannya untuk membantu kemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, harian media nasional sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," katanya.
Akibat pernyataan tersebut, 6 aliansi masyarakat melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan Aiman saat menjadi nara sumber dalam diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Aiman mengatakan bahwa informasi adanya beberapa komandan Polri diduga memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, didapat dari teman-temannya di kepolisian. Namun demikian, di akhir pernyataannya tersebut Aiman berharap informasi itu tidak benar.
"Saya bingung ada 6 laporan, pasal yang dilaporkan di atas 5 tahun. Penyataan saya itu untuk mengingatkan, bahwa ada informasi seperti itu. Tapi mudah-mudahan informasi itu salah," ucapnya dalam diskusi bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024, itu.
Aiman meyakini tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya tersebut. Sehingga dia tetap mempertahankannya. Bahkan, unggahan pernyataan itu di media sosial pribadinya tidak dihapus.
"Mengingatkan adalah hal yang wajib, fardu ain. Kewajiban kita untuk mengingatkan. Kalau mengingatkan jangan diancam pidana dong," katanya.
Sebelumnya, Aiman meminta aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di Tanah Air, dengan ikut serta dalam pemenangan calon tertentu di Pilpres 2024.
"Jangan curang, kami tidak akan diam. Kami akan berjuang mempertahankan demokrasi, kami tidak mau Indonesia kembali ke masa Orde Baru," kata Aiman.
Aiman mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah anggota kepolisian yang keberatan diminta komandannya untuk membantu kemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, harian media nasional sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," katanya.
Akibat pernyataan tersebut, 6 aliansi masyarakat melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)