Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi
Kejari Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima ASN Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Foto/Ilustrasi.dok/Istimewa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota , Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp17,2 miliar tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha saat dikonfirmasi membenarkan kabar beredar terkait ditolaknya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut. Menurutnya, upaya penangguhan penahan itu sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami enggan mengabulkan keinginan dari Wali Kota tersebut dengan dasar tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. Maka kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Yudha saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

Menurut Yudha, pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan dalam perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Sekadar diketahui sebelumnya, dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut merupakan ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan penyimpangan atau korupsi itu dilakukan dalam kegiatan ujian tengah semester (UTS), UAS, tryout serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Kelima tersangka yang masuk K3S sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. (Baca: Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR seorang pengusaha percetakan. Sehingga total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019 itu. Penangguhan penahanan yang diajukan Bima Arya itu dilayangkan Pemkot Bogor Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Wali Kota Bogor, dengan nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta sebelumnya mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1.

"Tetapi dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," katanya beberapa waktu lalu.Kemudian dalam hal Permendagri Nomor 12/2014, Wali Kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN. "Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," katanya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)