Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:40 WIB
loading...
Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk
Pengamat hukum mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi, menyusul penangguhan penahanan atas lima tersangka korupsi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan penangguhan penahanan atas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp17,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Teguh menyebutkan, Bima Arya ketika dilantik sebagai kepala daerah telah disumpah untuk memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemkot Bogor. Hal itu juga merujuk komitmen Joko Widodo dalam menghapus korupsi ketika dilantik menjadi presiden. (Baca juga: 5 Anak Buahnya Diduga Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, Bima Arya Pasang Badan)

"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah," tuturnya, Selasa (4/8/2020).

Teguh melanjutkan, secara etika pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa, tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Bima Arya sebagai penjamin, tentu langkahnya ini menjadi preseden buruk untuk publik.

"Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di kepala daerah etika politik tidak boleh, karena kepala daerah wajib melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya. (Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS)

Hal lainnya, jumlah dana negara yang dirugikan dalam dana BOS yakni Rp17 miliar. Dalam kategori kasus tindak kejahatan korupsi di daerah kota atau kabupaten, jumlah itu cukup besar. Hal ini pun bisa menjadi pertanyaan publik.

"Ini kan angka yang besar untuk korupsi untuk skala kota dan kabupaten. Hal ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah ini ada yang dilindungi ? Ini yang harus didalami," tukasnya.

Kemudian, untuk level kepada daerah sebagai pemberi jaminan kepada tersangka yang levelnya kepala sekolah rentannya cukup jauh. Ia menilai, untuk level kepala sekolah seharusnya setingkat kepala dinas sangat relevan untuk diajukan sebagai penanggung jawab.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)