5 Anak Buahnya Diduga Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, Bima Arya Pasang Badan
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan penangguhan penahanan atas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp17,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Lima tersangka itu menjabat sebagai ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan. kelimanya yakni BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR, seorang pengusaha percetakan, sebagai tersangka. Sehingga, total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019.
Penangguhan penahanan diajukan oleh Pemkot Bogor dengan Nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 dimana disebutkan sebagai penjaminnya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya. (Baca juga: Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD)
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, penangguhan penahanan atas permintaan tersangka, dengan ketentuan tersangka menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu Pasal 31 Ayat 1.
"Dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," ujar Alma, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Wali Kota Bogor: Masak Kita Biarkan 20 Ribu Penumpang KRL Setiap Hari Terus Berdesakan)
Dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, juga disebutkan, wali kota memiliki tugas untuk melakukan pendampingan hukum terhadap ASN yang tersangkut hukum. Sebab tidak semua ASN mengetahui proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan, sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. (Baca juga: Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD)
Adapun pertimbangan memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya, siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor masih melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor, tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," tukasnya.
Lima tersangka itu menjabat sebagai ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan. kelimanya yakni BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR, seorang pengusaha percetakan, sebagai tersangka. Sehingga, total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019.
Penangguhan penahanan diajukan oleh Pemkot Bogor dengan Nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 dimana disebutkan sebagai penjaminnya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya. (Baca juga: Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD)
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, penangguhan penahanan atas permintaan tersangka, dengan ketentuan tersangka menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu Pasal 31 Ayat 1.
"Dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," ujar Alma, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Wali Kota Bogor: Masak Kita Biarkan 20 Ribu Penumpang KRL Setiap Hari Terus Berdesakan)
Dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, juga disebutkan, wali kota memiliki tugas untuk melakukan pendampingan hukum terhadap ASN yang tersangkut hukum. Sebab tidak semua ASN mengetahui proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan, sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. (Baca juga: Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD)
Adapun pertimbangan memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya, siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor masih melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor, tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," tukasnya.
(thm)