Raup Rp13 Juta, Penipu Tiket konser Coldplay di Depok Ditangkap
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menangkap pria berinisial DS (25) karena melakukan penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Akibat ulah DS, korban yakni RT mengalami kerugian Rp13 juta.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penipuan ini bermula ketika korban mencari tiket band kenamaan tersebut. Kemudian korban melihat temannya GYA menjual tiket melalui status media sosial Instagram.
"Akhirnya korban tertarik dan korban langsung diundang ke grup WhatsApp oleh saksi GYA yang didalam Grup tersebut beranggotakan tiga orang terdiri korban, saksi, dan pelaku DS," kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Hadi menuturkan, korban merasa percaya saat itu dan membeli empat tiket Cat 3 dan Cat 5A masing masing untuk dua orang dan melakukan transfer dana Rp7.100.000.
Namun, pelaku DS memberi informasi bahwa Cat 5A habis dan menawarkan Cat 3 korban pun berminat langsung melakukan transfer dana tambahan Rp5.900.000.
Selanjutnya DS mengirimkan kode booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A kepada korban. Namun, korban tak kunjung mendapat tiket hingga hari konser tiba dan merasa tertipu sehingga melapor ke Polres Depok.
Sejumlah barang bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A.
Atas perbuatannya DS terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penipuan ini bermula ketika korban mencari tiket band kenamaan tersebut. Kemudian korban melihat temannya GYA menjual tiket melalui status media sosial Instagram.
"Akhirnya korban tertarik dan korban langsung diundang ke grup WhatsApp oleh saksi GYA yang didalam Grup tersebut beranggotakan tiga orang terdiri korban, saksi, dan pelaku DS," kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Hadi menuturkan, korban merasa percaya saat itu dan membeli empat tiket Cat 3 dan Cat 5A masing masing untuk dua orang dan melakukan transfer dana Rp7.100.000.
Baca Juga
Namun, pelaku DS memberi informasi bahwa Cat 5A habis dan menawarkan Cat 3 korban pun berminat langsung melakukan transfer dana tambahan Rp5.900.000.
Selanjutnya DS mengirimkan kode booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A kepada korban. Namun, korban tak kunjung mendapat tiket hingga hari konser tiba dan merasa tertipu sehingga melapor ke Polres Depok.
Sejumlah barang bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A.
Atas perbuatannya DS terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya.
(hab)